Bharindo Garut – Polres Garut berhasil mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi dengan mengamankan pelaku utama dan sejumlah barang bukti berharga. Aksi penyelundupan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar. Senin siang (20/05/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut melakukan operasi penyergapan di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap pelaku utama yakni “WM” (42) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, yang diduga sebagai otak dari sindikat penggelapan hewan dilindungi ini.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh melalui media sosial Facebook, tentang adanya transaksi ilegal hewan dilindungi. Setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame Kec. Bayongbong Kab. Garut.
Di lokasi tersebut, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sancang berhasil menyita sejumlah hewan langka yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi. Di antara lain satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatra, dua ekor anak Musang ekor putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
“WM” , yang merupakan pemilik tempat penjualan tersebut, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyatakan, “Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi ini. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan ilegal.”
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan yang telah menjadi korban perdagangan ilegal ini. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara guna memperkuat proses hukum di pengadilan.
“Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi. Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi.” Tutup Yonky. (Bds***)