November 21, 2024
IMG-20240825-WA0056

Bharindo Bone Sulsel,- Laskar Sinrigala Gowa Sulawesi Selatan yang di ketuai oleh Rahmat Seroja setelah menerima laporan dari Hj. Tiang lansung turun ke desa Erecinnong Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone Sulawesi Selatan melakukan investigasi dan pemasangan papan bicara kamis, 18/8, 2024 )

Tanah Milik Hj. Tiang bagi yang tidak berkepentingan di larang memasuki lokasi, ini akan di kenai pasal 385 KUHp 2023. Ini dari penguasaan fisik berhubung karena di duga ada oknum aparat yang tidak bertanggung jawab karena tanah kebun Hj. Tiang di jadikan jalan tani tanpa sepengetahuan pemilik nya. Tegas Imran selaku kuasa kepada media ini.

Lanjut Imran kalau mereka tidak mau kasih pindah jalan tani ke batas yang telah di setujui dari Hj. Tiang maka saya tetap berharap sampai ada putusan dari petugas. Saya masih menunggu hasil mediasi dari Kanitres polsek Bontocani polres Bone untuk mediasi kepihak yang mengklaim tapi kalau tidak ada solusi maka kami tempuh proses hukum dan laporkan.

Adapun prosedur pemasangan papan bicara tersebut, kata Imran itu melalui kuasa hukum dan sudah di Notariskan jadi ada payung hukumnya. Saya menyayangkan langkah yang di lakukan oleh oknum aparat desa Erecinnong tersebut karena membuat jalan tani milik Hj Tiang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Terkait kasus hal itu Kanitres polsek Bontocani polres Bone Aiptu Adri yang di konfirmasi media ini mengatakan Kepala Desa Erecinnong siap mediasi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *