Februari 5, 2025
Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni (ketiga dari kanan), dalam konferensi pers di Jakarta,

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni (ketiga dari kanan), dalam konferensi pers di Jakarta,

Bharindo Jakarta,- Bareskrim Polri menangkap pegawai honorer kantor desa terkait kasus eksploitasi seksual terhadap anak secara online. Diketahui, pelaku telah mengelola sebanyak 27 situs seks anak sejak tahun 2015.

“Jadi, kasus ini terungkap pada Oktober 2024 dan pelaku berinisial OS sudah kami tangkap. Pelaku OS ini telah mengelola 27 situs berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa,” kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, modus operandi dari tersangka OS ini yakni mencari konten video porno, membuat website, dan menggunggahnya. Tersangka OS ini merupakan tenaga honorer di kantor desa wilayah Pangandaran, dan pelaku bekerja sebagai admin serta pengelola situs desa.

Dari hasil pengelolaan situs porno tersebut, kata Dani, pelaku OS meraup ratusan juta rupiah. Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan di situs tersebut.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense. Yakni, pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per click,” ucap Dani pada awak media Bharindo

Dalam pengungkapan ini, lanjut Dani, jajarannya telah menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku. Akibat perbuatannya, OS disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *