April 22, 2025
WhatsApp Image 2025-04-22 at 16.55.54

Bharindo Garut,- Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Leles Polres Garut melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kegiatan penertiban ini merupakan upaya represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan keresahan masyarakat. Senin malam (21/4/2025).

Anggota Polsek Leles secara langsung melakukan razia di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Leles.

Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 unit knalpot brong dari para pengendara sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Kapolsek Leles, AKP Wawan, SH, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hari.

β€œPenindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan, khususnya saat malam hari. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala,” tegas AKP Wawan.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendukung penuh langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.

Polsek Leles mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong demi kenyamanan bersama. (bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *