
Bharindo_Gorontalo,-Β Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (21/5/2025), di ruang sidang utama.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, S.E., M.M., dan dihadiri oleh 25 orang anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Turut hadir Gubernur Gorontalo, Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., Wakil Gubernur Gorontalo, Ibu Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo. Sebelum penyerahan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHP oleh Kepala BPK dan unsur pimpinan daerah, sebagai bentuk legalitas dan serah terima resmi dokumen hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak LKPD diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada BPK RI. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Opini WTP yang diberikan mencerminkan bahwa penyusunan LKPD telah memenuhi kriteria tersebut secara memadai.
Namun demikian, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan perbaikan. Di antaranya:
Pengelolaan pendapatan pajak daerah atas PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2024 yang tidak memadai;
Realisasi belanja peralatan dan mesin yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,77 miliar;
Pengelolaan aset tetap pada Pemprov Gorontalo yang belum memadai.
Meskipun dalam pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan yang bersifat finansial dan direkomendasikan untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), permasalahan-permasalahan tersebut tidak melewati ambang batas materialitas pemeriksaan keuangan BPK, sehingga tidak memengaruhi secara material atas penyajian dan pengungkapan LKPD Tahun 2024.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sejak tahun 2005 sampai dengan Desember 2024, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti 1.251 rekomendasi atau 74,46% dari total 1.680 rekomendasi dengan status sesuai rekomendasi. Capaian ini masih berada di bawah rata-rata target nasional sebesar 75%, yang menunjukkan masih adanya ruang untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK.
Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan BPK dalam LHP ini, paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan.
Gubernur Gorontalo, Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja sama dan sinergi yang telah menghasilkan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Dengan opini WTP ini, Pemprov Gorontalo telah meraih predikat tertinggi dalam audit keuangan sebanyak 13 kali secara berturut-turut, menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (nnts***)