bharindo.co.id Gorontalo,- Dugaan pelibatan oknum oknum berseragam secara berjamaah kembali menyeruak dalam kisruh pemasangan kabel optik RTRW internet liar di tiang listrik PLN. Berdasarkan investigasi lapangan media dan keluhan publik, indikasi kuat mengarah pada adanya aliran upeti bulanan dari beberapa ISP berskala RTRW Net kepada oknum-oknum tertentu, yang diduga menjadi alasan mengapa PLN terlihat enggan melakukan penertiban meski pelanggaran terlihat terang-benderang di banyak titik.
Berdasarkan pantauan lapangan, kabel fiber optik dan perangkat box milik sejumlah ISP, termasuk yang disebut publik dan beberapa penyedia RTRW Net lainnya, terlihat terpasang tanpa pola, menumpang di tiang PLN, bahkan mengikat pada SUTR dengan cara yang jelas melanggar regulasi tentang standar keselamatan kelistrikan. Namun, kejanggalan muncul ketika kondisi ini dibiarkan bertahun tahun tanpa tindakan pemotongan ataupun penurunan kabel kabel tersebut dari pihak PLN.
Pengakuan sumber informasi yang juga terlibat dalam bisnis ilegal ini, yang ditemui media memberikan kesaksian serupa, pembiaran ini bukan tanpa alasan.
“Kalau bukan karena setoran, mustahil PLN diam. Ada uang masuk setiap bulan. Itu yang bikin mereka bebas naik tiang kapan saja,” ungkap salah satu sumber yang minta identitasnya disamarkan. Menurutnya, setoran itu bahkan sudah dianggap “mekanisme rutin” bagi beberapa pemain RTRW Net untuk menjaga jaringan kabel dan perangkat ilegal mereka tetap aman.
Dugaan aliran upeti tersebut secara langsung memperjelas skandal besar yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa PLN tidak menindak? Mengapa kabel liar dibiarkan liar menutupi aset negara? Mengapa ISP tanpa izin resmi tetap bisa berkembang? Jawabannya, menurut sumber-sumber ini, adalah jaringan oknum pelindung yang diduga menerima keuntungan pribadi dari penyalahgunaan aset milik negara.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi, maka persoalan telah masuk pada kategori penyalahgunaan fasilitas negara, potensi tindak pidana korupsi, hingga pengabaian keselamatan publik. Kabel-kabel ilegal yang menjuntai tak beraturan dapat membahayakan warga dan mengancam keselamatan pekerja PLN. Kerugian negara pun nyata, karena aset yang seharusnya disewa dan menghasilkan pendapatan, justru dipakai gratis oleh pelaku usaha tertentu.
Warga juga mempertanyakan lemahnya tindakan PLN. “Jangan-jangan PLN bukan tidak tahu, tapi tidak berani. Kalau sudah ada aliran uang, mungkin itu sebabnya,” ujar seorang warga yang melihat kabel RTRW Net makin menjamur beberapa bulan terakhir. Ia menambahkan bahwa kondisi jaringan di beberapa titik sudah seperti “sarang kabel liar” dan sangat mengganggu.
Publik menilai bahwa kondisi ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Jika indikasi adanya upeti benar, maka penertiban kabel tidak cukup. Yang harus dibongkar adalah struktur oknum pelindung yang membiarkan aset negara diperdagangkan demi keuntungan pribadi. “Ini potensi besar penyalahgunaan kewenangan. Negara dirugikan, keselamatan publik terancam, tapi bisnis liar justru dilindungi,” tegasnya.
Publik telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada PLN UP3 Gorontalo mengenai alasan tidak adanya penertiban serta mengapa beberapa ISP RTRW Net dapat menggunakan tiang PLN tanpa prosedur legal. Hingga berita ini terbit, pengadu belum diberikan jawaban resmi oleh PLN. Sementara itu, permohonan data legalitas ISP juga akan disampaikan kepada Kominfo dan APJII untuk memetakan ISP mana yang benar-benar memiliki izin.
Media akan terus mendalami dugaan aliran dana dan hubungan antara oknum pelindung dengan operator RTRW Net yang menumpang tiang PLN tanpa izin. Kanal aduan masyarakat tetap dibuka untuk informasi tambahan terkait praktik rente dan penyalahgunaan aset negara ini. (nnts***)
