
Bharindo_Kab.Gorontalo.- Proses panjang pengurusan sertifikat tanah milik warga Desa Huidu akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 14 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada pemohon pada Rabu, 28 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.
RDP tersebut merupakan respon atas aduan masyarakat Desa Huidu terkait lambannya penerbitan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah didaftarkan sejak tahun 2022 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Proses advokasi ini turut difasilitasi oleh Penjabat Kepala Desa Huidu, Hendra Sahami, yang menerima mandat sebagai penjabat sejak 30 Januari 2025 dan aktif mengawal aspirasi warga hingga ke forum legislatif.
Pantauan Bharindo.co.id Dalam acara penyerahan sertifikat yang digelar di Balai Desa Huidu, hadir langsung sejumlah pejabat daerah. Di antaranya, Wakil Bupati Gorontalo Tony S. Junus, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo H. Zulfikar Y. Usira, SE, serta beberapa anggota DPRD yang secara aktif mengawal proses penyelesaian, yakni Asni Menu, Iskandar Mangopa, Rizal Badja, Toni Harun, dan Muhlis Panai. Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, ST, Camat Limboto Barat Ikram Andi Huruji Serta Babinsa Desa Huidu kecamatan Limboto Barat.
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Huidu, Hendra Sahami, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas nama para pemohon PTSL. “Atas nama warga Desa Huidu, khususnya para pemohon, kami menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah menindaklanjuti dan menyelesaikan proses penerbitan sertifikat kepemilikan hak atas objek tanah yang telah lama dinantikan.”
Aya Eman sapaan akrab Pj kades Huidu menambahkan, “Setelah saya menerima langsung aduan masyarakat terkait belum diterbitkannya sertifikat 14 warga kami, nasib baik mempertemukan saya dengan Ibu Kepala Kantah Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, ST, yang menunjukkan perhatian dan kepedulian luar biasa. Respon cepat beliau dan tim pertanahan menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi dan kepedulian melahirkan solusi. Hari ini kita akan sama-sama menyaksikan hasilnya: penyerahan sertifikat kepada para pemohon sebagai pemegang hak atas objek yang disertifikatkan.”
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak sedikit persoalan pertanahan yang masuk ke meja kerjanya dan menuntut penyelesaian segera. Dirinya meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pencatatan agraria.
“Tahun ini kami mendapatkan target penugasan untuk menyertifikatkan sebanyak 525 bidang tanah melalui skema program PTSL. Di samping itu, mulai tahun ini kami juga sudah menerapkan sistem elektronik dalam proses pengusulan dan permohonan sertifikat. Sistem ini dilengkapi dengan barcode digital yang langsung tercatat dalam basis data terintegrasi ke sistem pusat, sehingga diharapkan bisa meminimalisir potensi masalah dan mempercepat layanan.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Kantor Pertanahan tidak hanya melayani permohonan pengurusan tanah masyarakat secara umum, tetapi juga membuka layanan sertifikasi tanah wakaf, seperti tanah tempat ibadah, balai KUA, dan bidang wakaf lainnya melalui jalur Program PTSL.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo H. Zulfikar Y. Usira, SE, saat memberi sambutan menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus menjadi ruang aspirasi dan pengawasan untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat, termasuk legalitas atas tanah. “RDP bukan hanya forum dengar pendapat, tetapi instrumen demokratis untuk menghadirkan solusi konkret,” tegasnya. Ia juga menambahkan, “Sebagai lembaga representasi masyarakat, DPRD selalu membuka ruang komunikasi dan aspirasi masyarakat, apalagi jika hal tersebut menyangkut upaya peningkatan taraf kesejahteraan warga.”
Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo Toni S. Junus dalam isi sambutannya mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang memungkinkan penyelesaian persoalan ini secara tuntas. “Ini bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah rakyat. Terima kasih kepada DPRD, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan atas sinergi yang kuat,” ungkapnya.
Usai menyampaikan sambutan, Wakil Bupati kemudian didampingi oleh Ketua DPRD secara simbolis menyerahkan sertifikat langsung kepada para pemilik hak sebagaimana permohonan yang telah diajukan.
Penyerahan 14 sertifikat ini menjadi akhir dari rangkaian proses panjang yang diawali aduan, dikawal lewat forum DPRD, hingga akhirnya direalisasikan. Warga penerima pun menyampaikan rasa syukur atas kepastian hukum yang mereka nantikan selama lebih dari dua tahun. (nnts***)