
Bharindo Wonosobo, – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online dan menggunakan identitas tersebut untuk menekan korban.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa JK melakukan aksinya dengan modus mengancam akan mempublikasikan berita negatif di sebuah media cetak tabloid apabila permintaannya tidak dipenuhi. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
“Pelaku memanfaatkan identitasnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban. Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan membuat pemberitaan yang merugikan nama baik Kepala Desa tersebut,” ungkap Kapolres Wonosobo.
Aksi pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana , dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai profesi jurnalistik maupun meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa. (bdys***)