April 22, 2026
WhatsApp Image 2026-03-03 at 11.24.46

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin tahunan. Namun dalam praktiknya, percetakan kalender tersebut seolah diduga jadi ajang korupsi dengan cara menggelembungkan anggarannya.

Untuk memastikan besarnya anggaran yang dipakai untuk mencetak kalender tahunan, tim media mencoba menghubungi Danang selaku Sekretaris DPRD Jombang.

Saat di konfirmasi via WA (whatsapp) berapa besar anggaran yang dipakai untuk cetak kalender tahun 2026, Danang belum memberi jawaban resmi, meskipun pesan WA yang di kirim tim media sudah dibaca. Senin (2/1)

Kemudian tim media menghubungi Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, ia pun sama sampai saat ini belum memberi jawaban secara resmi.

Besar kemungkinan ada dugaan keduanya melakukan persekongkolan untuk merahasiakan besarnya anggaran untuk biaya cetak kalender, keduanya diduga mempermainkan anggaran negara yang digunakan untuk cetak kalender.

Ketua DPRD Jombang serta Sekwan diduga melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 :
1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik
2. Informasi publik yang di kecualikan bersifat ketat dan terbatas
3. Setiap informasi publik harus dapat di peroleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Adapun sanksi bagi pelanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 diatur dalam pasal 51 – 57, mencakup pidana kurungan hingga 3 tahun dan denda maksimal 20 juta bagi badan publik atau individu yang sengaja menyembunyikan, memalsukan, merusak atau menyalahgunakan informasi publik. Hingga berita ini dinaikan keduanya masih bungkam.
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *