Maret 3, 2026
WhatsApp Image 2025-07-15 at 21.44.41

Bharindo Trenggalek, jatim-memasuki hari kedua sejak berlakunya operasi patuh Semeru 2025, polres Trenggalek menggelar penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan ini sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring petugas dan diberi tindakan baik berupa teguran maupun tilang, dalam operasi hari kedua dilaksanakan di Simpang tiga Widowati. Selasa,(15/7/2025).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki,S.H.,S.I.K.,M.I.K., melalui kasat lantas AKP Sony suhartanto,S.H.,M.H., di samping melakukan penertiban penindakan tegas pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada pengendara.

“Iya betul, kita kombinasikan antara pola preemtif,preventif sekaligus represif atau penegakan hukum. Penindakan tegas bagi pelanggar dibarengi dengan edukasi agar tidak terulang kembali. Kita juga bagikan leaflet yang berisi tips berkendara yang aman dan berkeselamatan kepada pengguna jalan.”ungkapnya.

Dalam penertiban kali ini petugas menjaring 115 pelanggar, jenis pelanggar didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM dan masih dibawah umur hal ini sesuai dengan sasaran prioritas dari operasi patuh Semeru 2025.

Menyikapi hal tersebut AKP Sony menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, selain melanggar aturan juga membahayakan bagi anak itu sendiri.

“Ini adalah bagian dari peran kita untuk melindungi anak-anak dan menyongsong Indonesia emas, menumbuhkan kesadaran kolektif tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.”pungkasnya.

Untuk diketahui operasi patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 juli 2025 dengan mengambil tema”tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas’.

Adapun sasaran atau target prioritas operasi patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti berboncengan lebih dari satu orang,melebihi batas kecepatan serta pengendara armor yang masih dibawah umur.

Selain itu penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety Blet, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi ramor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus. (wds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *