Bharindo Majalengka,- Kegiatan pembangunan di SD – SMP SATU ATAP SINARGALIH III Kecamatan Lemah Sugih kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat sudah berjalan hampir 40 hari , akan tetapi, bukti di lapangan masih banyak para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dan K3.
Hal tersebut tentu menciptakan keprihatinan akan aspek keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yg sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek – proyek semacam ini.Tidak di pakainya APD oleh para pekerja jelas pelanggaran Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3,termasuk penyediaan APD,Pelatihan K3,dan pengawasan terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
Saat di konfirmasi Drs. UYU WAHYUDIN, M.M sebagai Kepala Pelaksana Program revitalisasi sekolah tersebut .Pelaksanaan pembangunannya yaitu melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP ) dengan anggaran Rp.2.525.000.000 yang di serap melalui Dana Alokasi Khusus ( DAK ) APBN 2025.
Uyu menyatakan bahwa pihak nya telah mempersiapkan APD untuk setiap pekerja,akan tetapi fakta di lapangan terlihat tidak ada nya APD yang di pakai para pekerja,sedangkan salah satu item APD ( helm ) malah tersusun rapih di gudang ( ruangan sementara ) kantor guru SD – SMP SATU ATAP SINARGALIH III.
Uyu pun mengatakan bahwa ada beberapa bidang pekerjaan yang tidak tercantum dalam gambar maupun rab yang juga di kerjakan oleh pekerja.
“Ada beberapa pekerjaan yang tidak ada dalam gambar tapi menurut saya itu penting hingga harus saya perbaiki contoh akses jalan belakang saya tutup menggunakan benteng ,dan ada bagian belakang sekolah dari pada roboh mending saya bongkar sekalian,tutur Uyu.
Ada lagi ruang kelas yang di rehab sebelum pemasangan keramik nya saya cor dulu biar lebih kuat dan tidak terangkat,Uyu pun mengatakan untuk Ruang Kelas Baru (RKB) Ada 1 dinding yang menempel pada ruang kelas lama atau tembok lama,.padahal jelas dalam gambar untuk Ruang Kelas Baru seharusnya menggunakan dinding baru atau dinding mandiri.
Selain itu ada beberapa spek kualitas pengadaan barang atau material yang tidak sesuai dengan RAB,dan juga ada ketidak sesuaian tenaga ahli di bidang tertentu sedangkan dalam RAB ada bidang pekerjaan yang harus menunjukan sertifikasi / sertifikat keahlian khusu..
Menurut narasumber yang enggan di sebutkan nama nya,bahwa di susunan P2SP tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya,Perbedaan susunan kepanitian adalah struktur organisasi, seperti ketua,sekretaris,bendahara,dan seksi seksi lainnya ,sedangkan tupoksi adalah deskripsi detail dari tanggung jawab yang di emban oleh masing masing anggota atau seksi – seksi dalam susunan tersebut …
Sementara itu Kepala Bidang ( KABID ) Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) H. Iwan Rusmawan, S.Pd. I., M.Pd, saat di konfirmasi di kantor Kepala Bidang ( KABID ) SMP Dinas Pendidikan kab Majalengka pada selasa ( 9/9/2025 ) mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk lebih mengutamakan keselamatan pekerja salah satunya menggunakan APD.
( Yt/tim)
