Bharindo Tanggerang,- Unit Reskrim Polsek Cipondoh telah mengungkap kasus penjualan obat daftar G tanpa izin edar di sebuah toko olahraga yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Dimana, terdapat dua pelajar asal Aceh, RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20) yang diamankan.
Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, menjelaskan saat keduanya diamankan pihaknya mendapatkan ratusan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh yang disimpan dalam etalase kaca toko tersebut.
Kejadian ini berawal, saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di toko tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp153 ribu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama dua hari. Obat-obatan tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Aceh.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat daftar G yang lebih besar.
Atas kejahatannya, keduanya dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 110 bebas pulsa apabila mengetahui tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya (***)
