Februari 26, 2026
WhatsApp Image 2025-09-12 at 08.33.45

Bharindo Wonosobo,– Unit Reskrim Polsek Leksono Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan enam unit handphone yang terjadi di Kantor Healty Prime, Leksono, Kabupaten Wonosobo. Pelaku bernama Angga Cipta (29), warga Jakarta Timur, ditangkap setelah beberapa minggu dalam pelarian.

Kasus ini berawal pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelaku datang ke kantor dengan dalih mengembalikan sepeda motor. Namun, saat saksi Ihsan Maulana lengah, pelaku justru membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio J serta enam buah handphone yang tersimpan di laci kantor.

Korban sekaligus pelapor, Dwi Handoko (52), mengalami kerugian hingga Rp19,8 juta akibat kejadian ini.

Pelaku berpura-pura bersikap baik dengan mengembalikan motor, lalu memanfaatkan kelengahan saksi untuk mengambil kembali motor tersebut beserta enam handphone. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Banjarnegara dan kemudian ke Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sering terlihat di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Unit Reskrim Polsek Leksono bersama tim Resmob Polres Wonosobo melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan ketika sedang mengendarai motor hasil curian.

1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam, nopol AA 3215 FP, tahun 2013. Enam unit handphone berbagai merk (belum ditemukan karena telah dijual pelaku melalui COD kepada orang tak dikenal).

Atas perbuatannya, pelaku Angga Cipta dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Leksono untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *