
Bharindo Jakarta,- Kejaksaan Agung mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus pembobolan salah satu rekening dorment di salah satu cabang pembantu bank di Jawa Barat. Dalam kasus ini, uang yang ditarik oleh sembilan tersangka senilai Rp204 miliar.
Direktur D Jampidum, Sugeng Rianta, mengungkap bahwa Kejaksaan Agung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar penyidik Bareskrim Polri juga mendalami mengenai money changer yang melakukan penukaran valas dari tersangka pembobolan rekening dormant di salah satu bank daerah Jawa Barat. Hal itu lantaran penukaran uang dengan nominal yang besar seharusnya menyertakan identitas penukar untuk tanggung jawab.
“Kita ini mau nuker uang satu dolar saja, kalau kepada lembaga penukaran valas resmi itu kan ditanya KTP. Ini kok bisa cepat ya, ratusan miliar masuk ke rekening, ini tentu kami sudah koordinasi ini perlu didalami,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9/25).
Jaksa Sugeng mengemukakan, dari kasus ini juga seharusnya ada mitigasi lebih dari seluruh bank agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi, hal ini akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
“Apakah sistem keamanan sibernya, kemudian sistem katakanlah pengendalian kepatuhan internal di bank itu tentu ini melibatkan nanti dari OJK, dari BI, sistem pembayaran, segala macam perlu duduk bersama dan ini perlu bersama-sama memerangi yang seperti ini,” jelasnya. (azs***)