bharindo.co.id Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyampaikan bahwa hasil perhitungan tersebut telah resmi diserahkan oleh BPK pada Rabu (19/11/2025). “Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp645 miliar,” jelas Irjen Cahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik dalam mengembangkan perkara, termasuk menjadi dasar untuk menjerat tersangka serta memulihkan kerugian negara.
“Selanjutnya penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional melalui modernisasi fasilitas pabrik. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut. (ils78***)
