bharindo.co.id Takalar,- Satu Desember 2025 Satuan Reskrim Polres Takalar kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area Kantor Pos Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pada Jumat malam 28/11/2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasus ini mencuat setelah korban, Suwanto Tahir, melaporkan bahwa dirinya diserang dengan benda tumpul hingga mengalami luka pada bagian mata sebelum uang dan barang berharganya dirampas oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan warga dan segera dilarikan ke rumah Sakit.
Melalui serangkaian penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku, Suprianto alias DG Gassing bin Mappasomba DG Liwang (43), warga Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia tergiur melihat korban membawa uang dalam jumlah besar, sehingga timbul niat melakukan pencurian dengan kekerasan.
Barang Bukti Awal yang Diamankan 29 November 2025
Dari penangkapan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai Rp433.700.000 pecahan Rp100.000 dalam kantong plastik hitam
Satu unit handphone Samsung A55 warna biru
Satu unit APAR
Satu buah palu
Sepasang sepatu korban
Satu celana jeans hitam
Satu kaos warna hijau milik korban
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Resmob bersama dukungan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan dalam waktu singkat beserta barang bukti. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai prosedur,” Tegas AKP Hatta, S.H.
Hasil Pengembangan 30 November 2025
Tidak berhenti di penangkapan awal, Tim Resmob Polres Takalar kembali melakukan pengembangan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hatta, S.H, tim melakukan pencarian barang bukti tambahan di rumah orang tua pelaku di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan tambahan uang tunai Rp209.900.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Total Barang Bukti Uang yang Diamankan
Barang bukti awal (29 November 2025): Rp433.700.000
Barang bukti tambahan (30 November 2025): Rp209.900.000
Total keseluruhan: Rp643.600.000
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. memberikan apresiasi atas keberhasilan ini serta kerja keras tim Reskrim Polres Takalar.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Kasat Reskrim dan seluruh anggota yang terlibat. Penemuan tambahan barang bukti menunjukkan keseriusan Polres Takalar dalam mengungkap kasus secara tuntas. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” ujar Kapolres.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Jul41.
(Mdns***)
