bharindo.co.id Jakarta,- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Hal tersebut seiring dengan masih berlanjutnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.
“Kemungkinan akan bertambah,” ujar Jenderal Sigit, Jumat (19/12/25).
Kapolri menjelaskan, penyidikan tidak hanya difokuskan di wilayah Sumatra Utara. Sejauh ini, perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru terkait aktivitas PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Berdasarkan bukti awal serta hasil kerja sama antara Polri dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, penyidikan kini mengarah ke wilayah lain, termasuk Aceh dan Sumatra Barat, yang juga merupakan daerah terdampak bencana.
Menurut Jenderal Sigit, anggota di lapangan terus melakukan pendalaman dan kembali turun ke sejumlah lokasi untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti tambahan.
“Tadi kami mendapatkan laporan bahwa anggota terus melakukan pendalaman dan saat ini kembali turun ke beberapa wilayah. Oleh karena itu, kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya masih berhati-hati dalam mengembangkan perkara. Seluruh keterangan dan barang bukti yang diperoleh masih dalam tahap analisis guna memastikan akurasi sebelum menetapkan tersangka baru.
“Untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan, kami harus sangat cermat dan berhati-hati agar tidak terjadi kekeliruan, sehingga ketika proses tersebut dilakukan, seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dituntaskan secara profesional,” ungkap Jenderal Sigit.
Kapolri memastikan Polri berkomitmen menindak tegas praktik pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, serta akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. (ils78***)
