bharindo.co.id Jakarta,— Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional. Reformasi, menurutnya, harus ditempuh secara rasional, objektif, dan berbasis data.
Penegasan tersebut disampaikan Rano Alfath dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI bersama para ahli hukum tata negara, Kamis (8/1/2026). RDPU tersebut menghadirkan dua ahli, yakni Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.
Rano menegaskan bahwa secara kelembagaan, posisi Polri telah final berada di bawah Presiden. Ia juga menilai mekanisme pengangkatan Kapolri melalui proses fit and proper test di DPR merupakan instrumen pengawasan yang penting dan tidak perlu dipersoalkan kembali.
“Terkait reformasi Polri, selalu muncul perdebatan apakah yang direformasi itu struktur atau kultur. Dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR melalui fit and proper test. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPR,” ujar Rano.
Ia menegaskan, reformasi penegak hukum tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Fokus pembenahan, kata dia, seharusnya diarahkan pada aspek kultural, yakni sikap, perilaku, dan etika aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rano, Polri telah mulai melakukan sejumlah perbaikan, meskipun proses tersebut harus terus dikawal secara konsisten. Ia mengingatkan agar reformasi tidak digerakkan oleh emosi maupun sentimen terhadap individu atau institusi tertentu.
“Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem, bukan karena ketidaksukaan terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menjelaskan bahwa pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur dan perilaku aparat penegak hukum. Karena itu, Panja akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap berbagai hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.
“Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan kembali menegaskan sikap resmi bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dns***)
