bharindo.co.id Jakarta,- Mimpi indah menuju hari pernikahan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan pasangan calon pengantin. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita kian membesar. Kepolisian mengungkap jumlah korban terus bertambah, dengan total kerugian yang kini menembus angka puluhan miliar rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan hingga pertengahan Januari 2026 ratusan korban telah melapor secara resmi maupun menyampaikan pengaduan. Data sementara menunjukkan perkara ini berkembang menjadi salah satu kasus penipuan jasa pernikahan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, penyidik telah menerima 24 laporan polisi terkait dugaan penipuan Wedding Organizer AP,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Tak hanya laporan resmi, ratusan aduan masyarakat juga membanjiri posko pengaduan yang dibuka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran. Banyak korban mengaku baru menyadari telah tertipu setelah pihak WO menghilang atau gagal memenuhi seluruh rangkaian layanan yang telah dibayar lunas.
Dari hasil pendataan awal, nilai kerugian yang dialami para korban terbilang fantastis. Kepolisian mencatat total kerugian sementara mencapai Rp18,4 miliar, dengan potensi angka tersebut masih terus bertambah seiring proses verifikasi dan pendalaman kasus.
“Total kerugian yang dilaporkan saat ini mencapai Rp18.443.155.435. Angka ini belum final dan masih berpotensi meningkat,” kata Budi.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial AP telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus WO Ayu Puspita menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Di sisi lain, aparat penegak hukum didesak untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, mengingat besarnya kerugian dan dampak psikologis yang dialami para korban yang gagal mewujudkan momen sakral dalam hidup mereka. (hnds***)
