bharindo.co.id Mamasa,- Dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Seorang siswa penyandang disabilitas di SMP Negeri 1 Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, diduga dipukul oleh gurunya sendiri saat jam pelajaran, Rabu (21/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi di dalam ruang kelas—area yang semestinya steril dari segala bentuk kekerasan.
Korban, Jansen (nama samaran), dilaporkan mengalami trauma psikologis berat hingga menolak kembali bersekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan sekolah dan kesiapan penerapan pendidikan inklusif di satuan pendidikan negeri.
Keterangan keluarga menyebutkan, Jansen memiliki keterbatasan dalam memahami pelajaran berhitung. Alih-alih mendapatkan pendampingan khusus, korban justru diduga menerima perlakuan fisik. Fakta ini memperkuat dugaan kegagalan sekolah dalam memenuhi hak anak disabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Guru berinisial JD mengakui telah melakukan pemukulan dengan dalih mendisiplinkan siswa. Pernyataan tersebut memantik kecaman publik karena menunjukkan masih mengakarnya pola kekerasan yang dibungkus dengan dalih pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan maupun langkah preventif yang telah dilakukan.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Regulasi tersebut secara tegas melarang hukuman fisik dalam bentuk apa pun.
Meski persoalan ini disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara guru dan orang tua korban, langkah tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban negara dan institusi pendidikan untuk melakukan evaluasi, pembinaan, dan penindakan administratif.
Kasus ini menjadi alarm keras: tanpa pengawasan ketat dan keberanian menindak, sekolah berpotensi menjadi ruang yang justru membahayakan anak—terutama mereka yang paling rentan.
(hws***)
