Maret 19, 2026
image (34)

bharindo.co.id Jakarta,-  Praktik kejahatan siber bermodus SMS blast phishing yang menyamar sebagai layanan resmi e-tilang akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyebar tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah dan berpotensi menjerat korban dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025, terkait beredarnya pesan singkat berisi tautan mencurigakan yang menyerupai situs resmi e-tilang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim penyidik Dittipidsiber dengan melakukan penelusuran digital secara intensif.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Selain laporan awal dari Kejagung, ditemukan pula laporan polisi lain dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Pesan singkat berisi tautan palsu itu diketahui mengarahkan korban ke situs e-tilang tiruan yang dirancang untuk menjebak dan menguras data maupun keuangan korban.

Penyidik kemudian menemukan ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi SMS blast massal. Penelusuran jejak digital membawa tim hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah, tempat para pelaku beroperasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari operator SMS blast, hingga pihak yang berperan sebagai penyedia kartu SIM yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, ratusan kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga menjadi penampung aliran dana hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, pada tahap awal pengungkapan, penyidik menemukan 11 link phishing dan lima nomor telepon internasional (MSISDN) yang digunakan untuk menyebarkan pesan palsu tersebut. Dari temuan awal itu, pengembangan kasus mengarah pada jaringan yang lebih luas.

“Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat dan dari Kejaksaan Agung terkait 11 link phishing dan lima MSISDN yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kami menemukan kasus serupa di Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, jumlah tautan palsu yang disebarkan ternyata jauh lebih besar. Penyidik mencatat sedikitnya 135 link phishing dan 11 nomor telepon yang telah digunakan untuk menjangkau korban di berbagai wilayah.

“Dengan jumlah tersebut, kemungkinan korban juga cukup banyak dan tersebar luas. Saat ini kami telah mengamankan tiga tersangka dan penyidikan terus kami kembangkan,” tegas Kapolri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat berisi tautan mencurigakan, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih dan masif. (dns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *