Mei 20, 2026
image - 2026-05-19T190443.484

Jakarta, bharindo.co.idSatgas Haji Polri kembali menggagalkan keberangkatan 32 calon jamaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026).

Penggagalan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan haji ilegal, penyalahgunaan visa hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jamaah.

Dalam pemeriksaan awal, para WNI tersebut mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.

Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ditemukan fakta mengejutkan bahwa 31 orang di antaranya justru menggunakan visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa hasil pendalaman menemukan sebagian calon penumpang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu.

“Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, polisi juga menemukan satu orang yang diduga berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi besar Satgas Haji Polri yang dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji RI, otoritas Bandara Soekarno-Hatta hingga koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Selain melakukan pencegahan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 juga tengah menangani berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan perjalanan haji ilegal.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditangani dengan total 13 tersangka berhasil ditetapkan.

Dari kasus-kasus tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih.

Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan haji bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi yang justru berpotensi merugikan jamaah secara finansial maupun hukum.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” pungkasnya. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *