April 29, 2026
1004971282_913739

Simalungun, bharindo.co.id — Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bosar Maligas di bawah Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) diringkus saat membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan pomade.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

“Tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba. Ini bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).

Kapolsek Bosar Maligas, Sonni G. Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Roy Jansen Opusunggu bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial WUS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru. Barang haram tersebut dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Jaini yang berasal dari wilayah Kabupaten Batu Bara. Informasi ini kini tengah dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Ini baru awal. Kami akan kejar sampai ke akar jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Bosar Maligas menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas, siang maupun malam, demi memastikan wilayah Simalungun bersih dari peredaran narkoba.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *