Ciamis, bharindo.co.id – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis dalam mengungkap kasus pencurian kabel tower milik Telkomsel. Tak butuh waktu lama, kurang dari 12 jam, tiga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian pada Minggu (26/4/2026) dini hari.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S, A.F, dan D.R. Mereka diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel Power RRU di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa terjadi di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir sekitar pukul 00.51 WIB. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan gangguan pada sistem antena tower yang memicu kecurigaan dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan bahwa sebanyak tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter telah hilang. Kabel tersebut diduga dipotong menggunakan alat oleh para pelaku, memanfaatkan kondisi alarm sistem yang tidak berfungsi.
Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan cepat, tim Resmob bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting baja, golok, kabel hasil curian, kunci ring, hingga satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau pelaku tambahan dalam kasus serupa.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan serta merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. (***)