Semarang, bharindo.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga menuntut Dua terdakwa tindak pidana korupsi Bantuan Operasion Kesehata (BOK) Puskesmas Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dengan hukum Satu tahun Empat Bulan penjara dan Denda Rp 50 Juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jaksa Muda Slamet Pujiono, SH, MH dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang di Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu (6/05-2026).
Terdakwa Puji Astuti dan Is Naeluel Muna, selaku Bendahara & Pengelola ( Verifikator) Bantuan Operasion Kesehata ( BOK) Puskesmas Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada anggaran 2020 hingga 2021.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Kedua terdakwa PA & IMN membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama limapuluh hari kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp257 juta yang sudah dikembalikan negara saat perkara Kepala Puskesmas Dorys Day Sihombing yang sudah menjalani masa hukuman. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dibayarkan Dua terdakwa yg sedang dituntut karena dianggap turut serta bersama-sama. Terkait denda 50 juta Jika Dua terdakwa tidak membayar, maka diganti pidana kurungan limapuluh hari penjara .
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dam Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, Dua terdakwa dalam kegiatan anggaran BOK menganggap telah terbukti melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada anggaran Jan 2020- Des 2021, membuat kebijakan dan menyetujui untuk piknik dan beli pom mini, kelebihan uang katering ada alirankepada individu kepala puskesmas serta pihak yang anggaran tidak diberikan kepada yang berhak menerima tetapi untuk kegiatan yang tidak direncana kegiatan seperti piknik.
Padahal, berdasarkan aturan serta petunjuk teknis operasional BOK yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, dana Anggaran 2020 Rp 800.250.000 dan Anggaran 2021 Rp 890.000.000, tersebut ada yang tidak diberikan kepada penerima kegiatan, namun untuk kegiatan lain.
Selain itu, setiap ada juga Kelebihan pesanan katering yang dikembalikan kerekining pribadi dari rekanan warung makan, kelebihan itu disimpan kerekening pribadi kepala puskesmas, slip pom mini yg diprinkan dari pom mini yang dibelinya untuk Pengajuan SPJ agar pencairan anggaran mudah.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas di Kecamatan Kutasari Purbalingga, ditemukan kerugian negara mencapai Rp257 juta,” kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. (rsts***)
