SEMARANG, bharindo.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Purbalingga. Dua terdakwa secara terbuka mengaku hanya menjalankan perintah atasan, membuka dugaan kuat adanya praktik penyimpangan yang lebih sistematis di balik pengelolaan anggaran tersebut.
Sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Rabu (29/4/2026), menghadirkan sejumlah kesaksian yang mengupas sisi lain dari perkara ini. Mantan Kepala Tata Usaha Keuangan Puskesmas Kutasari, Dwi Joko Purnomo, mengungkap dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan keuangan karena perbedaan pandangan dengan Kepala Puskesmas saat itu, Dorrys Day Sihombing.
“Saya tidak dilibatkan karena tidak sepandangan. Saya menyarankan agar hak pelaksana kegiatan tetap diberikan, tapi tidak diindahkan,” ungkap Joko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hatta.
Ia menjelaskan, selama menjabat, seluruh anggaran kegiatan seperti posyandu, program ibu hamil, hingga sosialisasi gizi disalurkan kepada pelaksana kegiatan. Namun setelah dirinya tidak lagi menjabat, seluruh pengelolaan disebut diambil alih langsung oleh kepala puskesmas.
Di akhir persidangan, dua terdakwa yakni INM dan PA membuat pengakuan yang menyita perhatian. Keduanya mengakui kesalahan, namun menegaskan bahwa tindakan mereka dilakukan karena tekanan dan rasa takut terhadap perintah atasan.
“Saya merasa bersalah, tapi saat itu takut menolak perintah atasan meski tahu tidak sesuai aturan,” ungkap Puji, bendahara BOK tahun 2020–2021.
Senada, INM alias Uun juga menyatakan hal serupa. Ia mengaku terpaksa mengikuti instruksi, termasuk dalam kegiatan yang tidak dianggarkan seperti piknik, jamuan tamu, hingga bingkisan lebaran.
“Kami takut dengan ancaman jika tidak mengikuti perintah,” ujarnya di persidangan.
Kedua terdakwa juga menegaskan bahwa mereka tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Mereka hanya menerima uang sebesar Rp6 juta sebagai upah percepatan penyusunan SPJ, yang telah dikembalikan saat proses penyidikan.
Kuasa hukum terdakwa dari Kalimasada Law Firm, Harmono, SH, MM, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri.
“Mereka hanya menjalankan perintah atasan. Tidak ada niat korupsi. Uang yang diterima hanya Rp6 juta dan sudah dikembalikan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyeret nama mantan Kepala Puskesmas, Dorrys Day Sihombing, yang sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, munculnya fakta baru di persidangan memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik ini benar-benar berhenti pada pihak yang sudah dihukum, atau masih ada peran lain yang belum terungkap?
Persidangan lanjutan diprediksi akan kembali mengungkap fakta-fakta baru yang berpotensi menyeret pihak lain. Publik kini menanti, sejauh mana pengadilan akan membongkar tuntas dugaan penyimpangan dana kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. (rnts***)
