TIGA TITIK “MAFIA SOLAR” TERDETEKSI DI BITUNG-MINUT, APH JANGAN TUTUP MATA!
Bitung, bharindo.co.id – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali mengguncang Sulawesi Utara. Tim investigasi media menemukan tiga titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bio Solar subsidi di wilayah Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara. Temuan ini memicu kemarahan publik karena BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil diduga justru dimainkan oleh oknum demi keuntungan besar.

Tiga lokasi yang menjadi sorotan dalam investigasi tersebut berada di:
- Kelurahan Matuari, Kota Bitung — tepat di depan Perumahan Bumi Bringin.
- Kelurahan Madidir, Kota Bitung — di samping Perumahan Navigasi, lokasi yang disebut sebagai gudang lama milik PT Karunia Mandiri Prodisa.
- Tontalete, Kabupaten Minahasa Utara — titik ketiga yang ikut terdeteksi dalam penelusuran lapangan.
Dalam hasil investigasi, muncul nama PT Srikarya Lintasindo atau PT SKL yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar di ketiga titik tersebut. Selain itu, nama Hj Nur dan Farhan juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasional perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, investigasi media juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen milik pihak lain untuk memuluskan distribusi BBM subsidi. Jika benar, modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada BBM subsidi untuk mencari nafkah.
Namun demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh agar fakta di lapangan bisa dibuka secara terang benderang.
Munculnya tiga titik dugaan penimbunan ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana pengawasan selama ini? Publik menanti langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara, Polres Bitung, dan Polres Minahasa Utara untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang disebut-sebut telah lama bermain di wilayah tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main karena menyangkut distribusi energi yang menjadi hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Srikarya Lintasindo, Hj Nur, maupun Farhan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan pengawas migas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas usaha, alur distribusi BBM, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang setiap hari antre demi mendapatkan BBM subsidi. (eds***)
