Jakarta, bharindo.co.id – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Mobile (Satresmob) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui saluran khusus “Bang Resmob” dengan mengamankan dua terduga pelaku kasus penyekapan terhadap seorang pria di wilayah Jakarta Timur.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan pada 14 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresmob Bareskrim Polri langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan, yakni Wijoyo Showroom Motor di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor,” ujar Teuku Arsya Khadafi, Senin (18/05/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB dan RN. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler.
Selanjutnya, korban beserta para terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya,” lanjut Kasat Resmob.
Ia menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan pengaduan secara cepat dan profesional.
“Respons terhadap kasus tersebut menunjukkan gerak cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penyekapan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (azs***)
