BITUNG, bharindo.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali memukul peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis berinisial FP alias AAN, 30 tahun, warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, diamankan Tim Opsnal saat kedapatan menyimpan shabu di kediamannya, Selasa dini hari, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba pukul 00.10 Wita. Dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka di Lingkungan II, Kakenturan Dua. Penggeledahan menemukan kotak plastik abu-abu di atas lemari pakaian berisi dua paket diduga shabu dan satu alat hisap bong.
Hasil interogasi mengungkap rantai pasokan dari seorang pria berinisial GG yang kini berstatus warga binaan Lapas Tuminting. Transaksi dilakukan via transfer di gerai minimarket, dengan sistem ambil barang di titik tertentu wilayah Tuminting. FP alias AAN juga mengaku telah beberapa kali menjual kembali paket shabu kepada pembeli lain secara langsung.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga shabu, satu bong, kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x biru, dan uang tunai Rp1.190.000 yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkoba tanpa toleransi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polres Bitung akan terus responsif dan reaktif. Tidak ada ruang bagi pengedar di Kota Bitung. Jaringan pemasok dari dalam lapas juga sedang kami kembangkan,” tegas Jefri.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung. Penyidik tengah melengkapi berkas melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan uji laboratorium forensik.
Data kepolisian menyebut FP alias AAN merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Desember 2025 setelah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. Status residivis ini menjadi perhatian serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Polres Bitung mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(Eds***)
