Jakarta, bharindo.co.id — Personel Sekolah Polisi Wanita mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah memperkuat pemahaman personel terhadap etika profesi, integritas serta tanggung jawab anggota Polri dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, para personel diberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan, norma, hingga pedoman perilaku anggota Polri agar mampu menjaga kehormatan institusi serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pemaparan terkait ketentuan Kode Etik Profesi Polri, mekanisme penegakan kode etik hingga peran Komisi Kode Etik Polri dalam menjaga disiplin dan marwah institusi kepolisian.
Suasana kegiatan berlangsung tertib, interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengikuti seluruh rangkaian materi sebagai bentuk komitmen memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari penguatan nilai-nilai Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan humanis, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan pemahaman kode etik yang semakin kuat, personel Sepolwan diharapkan mampu menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas serta terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis dan dipercaya masyarakat. (azs***)
