JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang diproduksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Kali ini, penyidik mulai membidik para konsumen yang tercatat melakukan pembelian dalam jumlah besar, termasuk seorang selebgram yang sempat viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penyidik Subdit 3 telah melakukan analisis dokumen penjualan serta pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi para tenaga penjual produk Whip Pink.
“Analisa dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat konsumen berinisial RV (29) asal Jakarta, AM (29) asal Tangerang, CD (29) asal Jakarta, serta APG (21) dari wilayah Sulawesi.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan selebgram yang sempat viral di media sosial Instagram karena terlihat berebut menghisap gas tertawa bersama sejumlah rekannya.
“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_iinpo,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Menurut penyidik, para konsumen tersebut dipanggil karena tercatat melakukan pembelian produk Whip Pink hingga ratusan kali. Polisi mendalami tujuan pembelian serta dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Bareskrim Polri menegaskan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pola distribusi, pemasaran, hingga dugaan penyalahgunaan gas N2O yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan penggunaan gas tersebut secara bebas kepada masyarakat, khususnya kalangan muda. (dns***)