JAKARTA, Bharindo.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Jeffri, para tersangka diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan berbagai sarana penunjang aktivitas penambangan tanpa izin.
Dari 26 tersangka yang telah ditetapkan, satu WNI saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. Adapun dari 24 tersangka WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bekerja sama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta unsur Kodam XV/Pattimura.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, yakni di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” jelasnya.
Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penyidikan juga akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jeffri menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program Gubernur Maluku dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal dan berpihak kepada masyarakat. Ke depan, pengelolaan tambang emas Gunung Botak diarahkan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar manfaat sumber daya alam tersebut dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat Maluku tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (ujks***)
