KASAT RESERSE NARKOBA POLRES GORONTALO IPTU RUDIANTO SIMBALA,S.H
Limboto, bharindo.co.id – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo. Kali ini, pengembangan kasus berhasil mengungkap dugaan jaringan sabu lintas provinsi dengan menyita sekitar 500 gram sabu dan mengamankan seorang pria bernama Mss alias peong di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AAU alias Andre yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 30 gram sabu. Berbekal keterangan tersangka serta hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo bergerak menuju Sulawesi Tengah.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo IPTU Rudianto Simbala, S.H. itu berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.05 WITA. Petugas menggerebek rumah Mss alias peong di Jalan Karanjalemba, RT 2/RW 1, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 500 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus sachet plastik kosong, satu unit timbangan digital, satu tas gendong warna merah, dan satu unit telepon genggam Samsung A13.
Penyelidikan mengungkap adanya dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembelian sabu. Berdasarkan keterangan AAU alias Andre dan bukti transfer, pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama AR yang kemudian dikirim ke rekening atas nama mss alias peong.
Dalam pemeriksaan awal, mss alias peong mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama frd yang diduga berada di Provinsi Kalimantan. Barang tersebut disebut berjumlah sekitar 1 kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp675 juta.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, sekitar 500 gram telah diedarkan, sedangkan 500 gram lainnya berhasil diamankan petugas saat penggerebekan.
Kapolres Gorontalo AKBP KI Ide Agus Tri, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudianto Simbala, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas.
“Satresnarkoba Polres Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gorontalo sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas yang bersih dari narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar IPTU Rudianto Simbala.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo yang terdiri dari Kanit Aipda Yudi Y. Potutu, Brigadir Cahyo Anggoro, Brigadir Agus Prawidno E. Asi, S.H., Briptu Rizki Katili, dan Bripda Agil Zikran Nango.
Saat ini, MSS alias peong beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang disebut berasal dari Kalimantan serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 10 paket plastik besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 bungkus sachet plastik kecil kosong;
- 1 unit timbangan digital;
- 1 tas gendong warna merah;
- 1 unit telepon genggam Samsung A13 warna abu-abu. (ils78***)
