Juli 2, 2026
WhatsApp Image 2026-07-02 at 14.22.53

Lampung Barat, bharindo.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyoroti adanya informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap wali murid di SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan pembangunan gapura sekolah serta pembelian sampul ijazah.

Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan dari wali murid yang mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pungutan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, setiap informasi yang disampaikan masyarakat perlu mendapat perhatian dan diklarifikasi secara objektif. Apabila memang terdapat pungutan, perlu dipastikan apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

DPD LSM LASKAR NKRI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar pelaksanaan pungutan, proses musyawarah bersama wali murid, serta status pembayaran tersebut, apakah benar bersifat sukarela atau memiliki unsur kewajiban.

Selain meminta penjelasan dari pihak sekolah, DPD LSM LASKAR NKRI juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan monitoring, klarifikasi, dan pembinaan apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap kebijakan di lingkungan sekolah tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak peserta didik maupun orang tua.

LSM LASKAR NKRI menegaskan bahwa apabila terdapat partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan, pelaksanaannya harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh mengandung unsur tekanan ataupun paksaan kepada orang tua atau wali murid.

Sebagai organisasi masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial, DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, dan penghormatan terhadap proses klarifikasi dari seluruh pihak.

Hingga rilis ini diterbitkan, DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyatakan masih membuka ruang bagi pihak SD Negeri 3 Tugu Sari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan penjelasan atau hak jawab sebagai bentuk pemberitaan dan informasi yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *