Juli 7, 2026
image (34)

JAKARTA, bharindo.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan sejumlah pihak, hingga analisis terhadap alat bukti permulaan yang dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara diputuskan pada 4 Juli 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penyidik menemukan tiga dugaan modus utama dalam perkara tersebut, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas pasokan batu bara, serta dugaan penyimpangan pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan energi primer yang berujung pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, indikasi kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit resmi.

“Terkait nilai kerugian keuangan negara secara riil dan pasti, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi, sehingga besaran kerugian dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel,” jelas Irjen Pol. Totok.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan pasal maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai perkembangan hasil penyidikan. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *