Juni 25, 2026
image (25)

SIDOARJO, bharindo.co.id Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi handphone bekas ilegal. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas importasi ilegal maupun aliran dana hasil kejahatan.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT TSL, rumah seorang manajer perusahaan, serta dua tempat usaha yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik AHT yang diketahui menjabat sebagai manajer di PT TSL.

“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manajer pada PT TSL,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kamis (25/6/2026).

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan serta kepemilikan aset yang diduga relevan dengan proses penyidikan.

Sementara itu, saat mendatangi kantor PT TSL, penyidik mendapati perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Bangunan kantor terlihat kosong tanpa aktivitas dan telah dipasang papan informasi untuk dijual.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke dua tempat usaha, yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran Bank BCA atas nama CV AHS Entertainment yang terkait dengan rekening AZ Cafe, AHS Billiard, rekening penampungan, dan Sulthan Cafe. Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat boks karton arsip bertuliskan “Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”, serta satu dokumen perpajakan.

Menurut Kombes Pol. Yusuf Afandi, penyidik saat ini masih mendalami apakah kedua usaha tersebut murni menjalankan kegiatan bisnis yang sah atau justru memiliki keterkaitan dengan dugaan penyamaran hasil keuntungan dari aktivitas importasi ilegal handphone bekas.

“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.

Penyidik Kortastipidkor Polri saat ini terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik importasi handphone bekas ilegal yang sebelumnya telah diusut oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan penyelundupan barang impor, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang yang melibatkan jaringan usaha serta sejumlah aset bernilai ekonomis. (imms***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *