Juli 7, 2026
image (36)

JAKARTA, bharindo.co.id Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri melalui Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap puluhan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Sebanyak 32 tersangka telah ditetapkan, dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar dan melibatkan 3.550 jamaah dari berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Satgas Haji dan Umrah Polri bersama jajaran kepolisian di tingkat pusat hingga daerah.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) yang diproses oleh Bareskrim Polri maupun jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai langkah pencegahan dan pembinaan dilakukan. Tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi ribuan masyarakat yang menjadi korban.

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, Polda Metro Jaya mencatat nilai kerugian terbesar. Sebanyak empat laporan polisi berhasil ditangani dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang.

Di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, penyidik menetapkan tiga tersangka atas perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan tingginya minat umat Islam untuk beribadah ke Tanah Suci.

Selain penegakan hukum, Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mempercayakan perjalanan ibadah kepada penyelenggara haji maupun umrah.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran haji maupun umrah dengan biaya murah yang tidak masuk akal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Polri mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, memeriksa izin resmi, serta tidak mudah tergoda oleh promosi dengan harga jauh di bawah standar yang berpotensi menjadi modus penipuan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban serta menjaga pelaksanaan ibadah haji dan umrah berlangsung aman, nyaman, dan sesuai ketentuan. (hgs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *