Juli 8, 2026
WhatsApp Image 2026-07-07 at 21.07.52

MAJALENGKA, bharindo.co.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Majalengka Tahun Ajaran 2026/2027 menuai gelombang protes dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan transparansi sistem seleksi berbasis online setelah terjadi perubahan status kelulusan peserta yang dinilai janggal.

Sejumlah wali murid mengaku anak mereka semula dinyatakan lulus melalui jalur prestasi nonakademik di SMP Negeri 1 Majalengka dan telah dijadwalkan mengikuti daftar ulang pada 7–8 Juli 2026. Namun, berdasarkan pantauan mereka di laman resmi SPMB, status tersebut berubah menjadi “Tidak Lulus” dalam rentang waktu yang sangat singkat.

Perubahan data tersebut memunculkan dugaan adanya perubahan administrasi di tengah proses seleksi yang sedang berlangsung. Kondisi ini pun memicu kecurigaan sebagian masyarakat terhadap kemungkinan adanya pengalihan kuota atau alokasi bangku yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang kami protes keras itu, yang tadinya lulus menjadi tidak lulus. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) awal, daya tampung SMPN 1 Majalengka berjumlah 320 kursi, dan jalur prestasi nonakademik minimal 40 persen atau sekitar 128 kursi,” ujar salah seorang wali murid kepada media, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pada pukul 07.02 WIB status peserta masih tercatat lulus di laman resmi SPMB. Namun sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama, status tersebut berubah menjadi “Tidak Lulus”.

“Ini sangat aneh. Dalam hitungan menit status berubah tanpa ada penjelasan resmi. Kami mempertanyakan transparansi proses seleksi ini,” tegasnya.

Perubahan tersebut membuat banyak wali murid merasa dirugikan. Mereka menilai sistem seleksi yang seharusnya menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas justru menimbulkan kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, para wali murid juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada panitia penyelenggara SPMB. Namun, menurut mereka, Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Majalengka menyampaikan bahwa perubahan kuota di tengah proses seleksi merupakan hal yang diperbolehkan.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta alasan perubahan kuota setelah proses seleksi berlangsung.

Para wali murid berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka, Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun lembaga pengawas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem SPMB, termasuk menelusuri penyebab perubahan status kelulusan yang terjadi dalam waktu singkat.

Mereka juga meminta seluruh proses penerimaan peserta didik dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap calon peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Majalengka maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan status kelulusan dan mekanisme perubahan kuota yang dipersoalkan oleh para wali murid. (yt/tim***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *