Juli 14, 2026
WhatsApp Image 2026-07-14 at 14.14.32

Lampung, bharindo.co.id – Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, Yusprian Andri, akhirnya angkat bicara menanggapi beredarnya tuduhan penipuan yang ramai disebarkan melalui akun Facebook yang diduga palsu atas nama Har Yanto serta narasi yang berkembang di sejumlah media online terkait pendampingan perkara mantan Kepala Sekolah SMP IT Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur berinisial IP.

Dalam klarifikasi resminya, DPD YAPERMA menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun mengenal pemilik akun yang menyebarkan tuduhan tersebut. Menurut Yusprian Andri, narasi yang dibangun di media sosial telah menggiring opini publik tanpa didukung fakta dan dokumen hukum yang lengkap.

“Kami tidak memiliki hubungan hukum dengan akun tersebut maupun pihak yang mengatasnamakan keluarganya. Tuduhan yang disampaikan merupakan narasi sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi berdasarkan keseluruhan dokumen penyelesaian perkara,” tegasnya.

YAPERMA juga membantah berbagai isu yang beredar mengenai dugaan penguasaan dana hasil penyelesaian perkara. Menurutnya, informasi yang berkembang tidak menggambarkan fakta secara utuh dan tidak berada dalam ruang lingkup pendampingan yang dilakukan lembaga.

Lebih lanjut, Yusprian menjelaskan bahwa sengketa antara Saudara IP dengan Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur telah diselesaikan secara musyawarah di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dengan disaksikan Korwas PPNS Ketenagakerjaan Polda Lampung serta DPD YAPERMA Provinsi Lampung.

Dalam penyelesaian tersebut, pihak yayasan memberikan hak kepada Saudara IP berupa uang pisah sebesar Rp70 juta. Selanjutnya, Saudara IP memenuhi kewajibannya kepada pihak yayasan sekitar Rp35,2 juta, sedangkan sisa haknya ditransfer langsung ke rekening pribadi yang bersangkutan.

Menurut DPD YAPERMA, seluruh proses pendampingan telah berakhir secara resmi. Bahkan setelah penyelesaian perkara, kedua belah pihak kembali menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian dan Pencabutan Kuasa Pendampingan yang menyatakan bahwa seluruh hak dan kewajiban telah dipenuhi serta para pihak sepakat untuk tidak saling menuntut terkait proses pendampingan.

YAPERMA juga menegaskan bahwa selama proses pendampingan berlangsung hingga penandatanganan dokumen penyelesaian, tidak pernah ada keberatan resmi yang disampaikan oleh pemberi kuasa mengenai kinerja maupun komitmen lembaga.

“Jika kemudian muncul tuduhan setelah seluruh proses selesai dan seluruh dokumen telah ditandatangani, tentu hal tersebut patut dipertanyakan karena sebelumnya tidak pernah ada keberatan yang disampaikan secara resmi,” ujar Yusprian.

Atas berkembangnya tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga dan ketuanya, DPD YAPERMA menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau membangun opini tanpa dasar hukum.

YAPERMA menegaskan menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, lembaga tersebut mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi media sosial maupun opini yang mengabaikan dokumen-dokumen penyelesaian yang telah ditandatangani para pihak.

Menutup keterangannya, DPD YAPERMA Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang berasal dari akun media sosial yang diduga palsu. Lembaga tersebut menegaskan akan tetap berkomitmen menjalankan pendampingan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rfs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *