TRENGGALEK, bharindo.co.id – Dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Trenggalek menjadi perhatian sejumlah wali murid. Persoalan tersebut bahkan dibawa ke DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai upaya mencari solusi dan memperoleh kejelasan atas kebijakan pembelian LKS yang dinilai membebani sebagian orang tua siswa.

Seorang wali murid bernama Sukarno, didampingi aktivis Nova Hamdani yang akrab disapa Parman, mendatangi DPRD Trenggalek pada Rabu (15/7/2026) untuk menyampaikan aspirasi. Kedatangan mereka diterima oleh Komisi IV DPRD Trenggalek, yang menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepada awak media, Sukarno mengaku diminta membeli paket LKS dengan nilai Rp461.000. Namun, menurutnya, daftar pembelian yang diterima hanya memuat nama mata pelajaran tanpa rincian harga setiap buku.
“Saya diminta membeli LKS senilai Rp461 ribu. Setelah saya cek di rumah, tidak ada rincian harga masing-masing buku, hanya daftar mata pelajaran. Pembayarannya melalui koperasi sekolah. Saya bukan satu-satunya wali murid yang keberatan. Banyak yang merasa keberatan, tetapi memilih diam karena khawatir anaknya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan di sekolah,” ujar Sukarno.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi, menjelaskan bahwa harga rata-rata setiap buku sekitar Rp15.000 dengan total 28 buku, terdiri dari 27 LKS dan 1 buku Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Harga rata-rata per buku sekitar Rp15.000. Pengadaan dan pembelian LKS telah dibahas melalui forum komite bersama wali murid dan telah disepakati untuk dilakukan pembelian. Namun, ternyata masih ada pihak yang merasa keberatan,” jelas Sanusi.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai total biaya yang dibayarkan. Berdasarkan perhitungan sederhana, apabila harga rata-rata Rp15.000 dikalikan 28 buku, jumlahnya mencapai sekitar Rp420.000, sementara biaya yang dibebankan kepada wali murid disebut sebesar Rp461.000. Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dan diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Komite MIN 1 Trenggalek, Sunaryo, mengaku tidak mengetahui secara rinci asal penerbit maupun percetakan LKS yang digunakan di sekolah.
“Saya tidak mengetahui percetakan atau penerbit buku LKS tersebut. Saya menyerahkan urusan itu kepada pihak sekolah. Komite hanya memfasilitasi pertemuan dengan wali murid terkait rencana pembelian LKS,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai adanya logo Kementerian Agama yang tercetak pada sampul buku LKS tersebut.
Pendamping wali murid, Nova Hamdani (Parman), menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme pengadaan LKS, termasuk perbedaan harga antar sekolah dan identitas penerbit buku.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka melalui forum hearing agar semua pihak memperoleh kejelasan.
“Kami datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi. Saat ini masih sebatas penyampaian keluhan masyarakat dan belum ada keputusan apa pun. Kami berharap hearing berikutnya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan ini menjadi terang,” katanya.
Parman juga mempertanyakan adanya logo Kementerian Agama pada sampul buku LKS serta meminta kejelasan mengenai pihak yang menerbitkan buku tersebut.
Dalam penyampaian aspirasinya, pendamping wali murid turut mengutip sejumlah ketentuan yang dinilai relevan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a yang mengatur larangan pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Selain itu, juga disebutkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a, yang mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan buku pelajaran maupun seragam sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam tahap penyampaian aspirasi dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Belum terdapat kesimpulan ataupun keputusan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam mekanisme pengadaan maupun penjualan LKS di MIN 1 Trenggalek. (wdys***)
