November 3, 2026
Polri dan Komdigi Berantas Kejahatan Digital

JAKARTA, bharindo.co.id — Kejahatan di ruang digital semakin menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Menyikapi tantangan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima audiensi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Viada Hafid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menjaga keamanan ruang digital, termasuk penanganan penipuan daring, judi online, penyebaran hoaks, serta berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan, mempercepat penanganan laporan masyarakat, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat dan kemampuan aparat dalam menangani kejahatan secara cepat serta tepat.

Menurutnya, kerja sama antara Polri dan Komdigi menjadi faktor penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan.

“Era digitalisasi ini perlu kita sikapi dengan baik, sementara literasi masyarakat mungkin masih perlu diperkuat lagi, sehingga kejahatan-kejahatan di ruang digital dapat kita eliminasi dan dapat kita lakukan upaya-upaya penanganan secara cepat,” ujar Kapolri.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi penipuan daring, perjudian online, love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara, serta penyebaran berita bohong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kapolri berharap penguatan kerja sama yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada April 2026 dapat semakin meningkatkan efektivitas upaya menjaga keamanan digital nasional.

“Semoga kolaborasi kita, dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan pada bulan April lalu, dapat semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keamanan digital nasional di Indonesia,” ungkapnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan bahwa kompleksitas persoalan di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, Komdigi tidak dapat menangani seluruh persoalan tersebut secara mandiri tanpa dukungan penegakan hukum dari Polri.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi jual beli data, penipuan daring, scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, dan hoaks.

“Permasalahan ini cakupannya sangat luas apabila hanya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum (enforcement),” kata Meutya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dua sisi penanganan sekaligus, yakni mencegah masyarakat menjadi korban dan menindak pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Meutya turut mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap jaringan perjudian online yang tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki keterkaitan lintas negara.

Penguatan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan tersebut sekaligus merespons keresahan masyarakat akibat maraknya penipuan daring.

Penanganan kejahatan digital membutuhkan kerja sama dalam pertukaran informasi, penguatan kapasitas penanganan perkara, serta edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, kode verifikasi, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.

Selain kejahatan yang menyasar pengguna internet, pertemuan tersebut turut membahas perlindungan infrastruktur digital, termasuk pencurian kabel dan perangkat telekomunikasi.

Meutya menyoroti bahwa pencurian perangkat jaringan, termasuk perangkat Base Transceiver Station (BTS), berpotensi mengganggu layanan komunikasi dan akses internet yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, penegakan hukum terhadap pencurian infrastruktur telekomunikasi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan digital dan mencegah kerugian yang lebih luas.

Perlindungan infrastruktur tersebut juga membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, dan pihak terkait agar gangguan dapat ditangani secara tepat.

Pertemuan Kapolri dan Menkomdigi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber.

Melalui penguatan pencegahan, literasi digital, koordinasi penanganan laporan, dan penegakan hukum, Polri dan Komdigi diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat di ruang digital.

Masyarakat juga memiliki peran penting dengan menggunakan internet secara bertanggung jawab, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta melaporkan dugaan kejahatan melalui saluran resmi.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan menjadi landasan untuk membangun ruang digital Indonesia yang lebih aman, melindungi data pribadi, serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial tanpa dibayangi ancaman kejahatan siber. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *