PONTIANAK, bharindo.co.id — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperkuat. Bareskrim Polri mencatat telah menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Langkah penegakan hukum juga menyasar aspek perizinan perusahaan. Penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator.
Indikator tersebut antara lain terjadinya kebakaran secara berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban korporasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan konsesi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pencegahan dan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya menekan kejadian serupa.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” ujarnya.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel disiapkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi, menurut Polri, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Besarnya jumlah lahan terbakar dan banyaknya perkara yang ditangani menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keseriusan semua pihak. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan objektif agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang serta masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan. (azs***)
