Bharindo Tulungagung, 5 Juni 2025 — Polemik seputar pelaksanaan dan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Tulungagung mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Tulungagung bersama PSM LIDRA (Lembaga Independen Daerah) pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
RDPU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama anggota Komisi B dan dihadiri oleh berbagai pihak dari eksekutif, termasuk perwakilan BAPPEDA, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bagian Hukum Setda. Dari pihak masyarakat, hadir Ketua PSM LIDRA, Menam Maulana, yang secara tegas mempertanyakan efektivitas dan keterbukaan pelaporan dana CSR di tengah kondisi efisiensi anggaran daerah.
Dalam rapat tersebut, Ari, perwakilan dari BAPPEDA Bidang Perekonomian, mengungkapkan bahwa dari 36 SPBU yang beroperasi di Tulungagung, hanya 20 yang melaporkan pelaksanaan TJSL/CSR mereka kepada Forum CSR Kabupaten.
“Masih 20 SPBU yang sudah melaksanakan TJSL, sementara sisanya belum melaporkan sama sekali,” ujar Ari dalam forum tersebut.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai besaran dana CSR yang telah disalurkan serta bentuk konkret dari realisasi program CSR tersebut, pihak BAPPEDA tidak memberikan jawaban rinci. Ari hanya menyebut bahwa CSR biasanya disalurkan satu kali dalam setahun dan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan berbentuk bantuan fisik atau sosial kepada masyarakat.
Lebih lanjut, pertanyaan mengenai apakah Forum CSR Kabupaten masih aktif juga memunculkan kegelisahan. Pihak eksekutif mengakui bahwa hingga kini terjadi “kefakuman” atau kevakuman dalam keberlangsungan Forum tersebut, yang seharusnya menjadi wadah koordinasi dan pemantauan pelaksanaan CSR.
Ketua PSM LIDRA, Menam Maulana, mempertanyakan kelayakan dan besaran kontribusi perusahaan melalui CSR yang ideal untuk skala Kabupaten. Sayangnya, pertanyaan tersebut kembali tidak mendapat jawaban pasti dari pihak eksekutif.
RDPU akhirnya ditutup oleh Ketua DPRD tanpa menghasilkan kesimpulan yang jelas, justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan terkait transparansi, efektivitas, dan pengawasan dana CSR di Kabupaten Tulungagung.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat dan mendorong pentingnya pembentukan sistem pelaporan dan pemantauan CSR yang lebih transparan dan terstruktur demi memastikan dana tanggung jawab sosial benar-benar berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan warga.
(AFH – Jurnalis)
Bharindo Tulungagung, 18 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan…
Bharindo Garut,- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Selasa pagi, 17 Juni 2025 sekitar pukul…
Bharindo Wonosobo — Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan secara simbolis menyerahkan kunci rumah…
Bharindo Sidoarjo, 17 Juni 2025 — Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Sidoarjo, khususnya…
Bharindo Sidoarjo, 17 Juni 2025 — Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol…
Bharindo Tulungagung, 17 Juni 2025 — Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten…