Categories: HUKUM

Ada Kelebihan Pesanan Makanan dan Snack, Kelebihan Masuk Ke Rekening Pribadi Kepala Puskesmas

SEMARANG, bharindo.co.id -Persidangan lanjutan kasus Bantuan operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari Purbalingga yang menyeret Bendahara PA dan KTU “NA” kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang diruang Candra itu berlangsung tegang saat saksi dua saksi Pemilik Warung BU E dan Warung Yosi Mandiri yang merupakan rekanan pihak ke dua memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi, yang merupakan pemilik warung makan BU E yang berada di sekitar Pertigaan JL Walik Kutasari Purbalingga, Esti, mengungkapkan dirinya pernah menandatangani kwitansi SPJ dan adanya kelebihan uang pembayaran yang kemudian setelah direkap uang kelebihan dikembalikan ke rekening Pribadi Kepala Puskesmas saat itu Dorrys Day Sihombing yang sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman 1,5 tahun, Saksi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum pada sidang Rabu (22/4/2026).

“Beberapa kali pesan untuk kegiatan puskesmas, dianter ke Kantor, yang menghubungi pertama dari Kepala, kami merekap beberapa pesanan, tidak sekaligus dibayar menunggu SPJ karena anggaran pemerintah. pesanan dibayar semua ada kelebihan setelah direkap kelebihan itu dikembalikan ke rekening pribadi Bu Dorys seingat saya rekening BCA,” ujar Esti, yang merupakan Owner dari Warung BU E merupakan warga Gumiwang Kejobong.
Dalam pesanan tersebut pembayaran setelah pengajuan SPJ disetujui oleh kantor, Esti menyebut awalnya yang pesan BU Dorys kemudian lewat telpon saat ada acara untuk pesanan makanan dan snack kegiatan puskesmas seperti sosialisasi ibu hamil dan kegiatan di desa posyandu dan bidan desa, semua atas pesanan puskesmas,Ketika saksi di mintai keterangan terkait pesanan, sekaligus memberikan nota warung ke puskesmas, kemudian puskesmas meminta penandatanganan surat kwitansi spj yang formatnya dari sana, setiap pesanan disesuaikan ada perbedaan harga warung dengan kantor karena ada pajak dll.

“Waktu itu pihak kita suruh tandatangan berkas SPJ agar pesanan dibayar antara harga pesanan dan harga di kwitansi berkas kantor ada selisih pihak kantor beralasan karena pengenaan pajak dll,” katanya.
Selain Esti Saksi lain, Yosi Puspitasari pemilik warung Bu Yosi juga mengaku hal yang sama Ketika pihak puskesmas memesan kebutuhan untuk kegiatan kantor dan dimintai tandatangan berkas untuk SPJ agar pesananya dibayar menyebut “saya tidak meneliti seribet itu karena saya percaya yang dipesankan dan biar pesanan dibayar, setiap sebulan saya merekap kemudian menagih, karena butuh agar uang usaha muter kamipun seringkali menaging namun sering menunggu SPJ karena kegiatan kantor alhamdulilah pesanan terbayar pihak Pukesmas Kutasari dan tidak ada kelebihan uang pesanan kepada dua terdakwa ”, ucap Saksi Esti.

Sementara itu pengacara Harmono, SH, MM, CLA dari kedua terdakwa Tipikor dana BOK, dikantornya Kamis (23/4-2026) menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah terungkap ini membuktikan Jaksa mendakwa kedua terdakwa terlalu dipaksakan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menurut penafsiranya belum terbukti.Hal itu dapat dimaknai sebagai penegasan keduanya hanya menjalankan printah. seperti
“Dalam beberapa persidangan saksi hari Rabu, dari tanggal 8, 15, 22 April tidak ada yang terang keduanya terdakwa berinisiatif atas perbuatan yang didakwakan oleh JPU, ini membuktikan terlalu dipaksakan, keduanya hanya menerima uang intensif kinerja tidak beda dengan yang lain yang tidak dipermasalahkan dalam persidangan ,” Tegasnya.

Hukum dan keadilan sudah selayaknya berdiri netral, berdiri sejajar tanpa membeda-bedakan, Adalah prinsip fundamental dalam hukum. “Pada prinsipnya dalam negara hukum dikenal equalitu before the law, kalau klien kita hanya menerima intensif yang sama dengan staf yang lain yang tidak dipermasalahkan sudah selayaknya hukum harus obyektif,” Dua terdakwa didakwa melanggar pasal 608 UU No 1 tahun 2023, Tentang KUHPidana Jo pasal 20 huruf c Jo 126 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah UU No 20/2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 20 Huruf X jo 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 selayaknya dipertanyakan,” Pungkasnya. (rswns***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Wonosobo Pimpin Sertijab, Tegaskan Peran Kapolsek sebagai Ujung Tombak

Wonosobo, bharindo.co.id - Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kapolsek dan pejabat utama digelar di…

17 jam ago

GUNCANG JEPANG! TIM TAEKWONDO POLRI BORONG 21 MEDALI, JUARA UMUM DUNIA

Osaka, bharindo.co.id  – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di kancah internasional.…

18 jam ago

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jalur Kereta Sempat Lumpuh

Bekasi, bharindo.co.id – Kecelakaan lalu lintas rel terjadi di kawasan Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026)…

19 jam ago

Mahasiswa Papua di Inggris Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Perkuat Persatuan

Papua, bharindo.co.id – Semangat persatuan dan pentingnya memahami sejarah bangsa kembali disuarakan oleh Steve R.…

19 jam ago

Kapolda Kaltara Tekankan Deteksi Dini dan Kesehatan Personel di Tengah Tantangan Global

Kalimantan Utara, bharindo.co.id  – Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung apel pagi di Lapangan…

19 jam ago

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Isu Mafia BBM Ilegal

Manggarai Barat, bharindo.co.id  – AKBP Christian Kadang dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya keterlibatan…

19 jam ago