Bharindo.co.id Majalengka,- Berangkat dari keterangan nara sumber yang mengatakan di duga adanya pengkondisian untuk inspektorat ketika pemeriksaan reguler di kecamatan kadipaten kabupaten Majalengka sebesar Rp 5.000.000. per desa untuk kebersamaan inspektorat , tim media Bharindo mencoba mencari informasi lebih dalam perihal tersebut kepada beberapa kepala desa yang ada di kecamatan kadipaten .
Tim auditor irban wilayah pada inspektorat daerah kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 di beberapa desa di wilayah Kabupaten Majalengka,pemeriksaan ini berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025 dan bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang di salurkan ke desa – desa telah di gunakan secara transparan, akuntabel,dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain PKPT tersebut ada pemeriksaan reguler yang notaben nya di lakukan apabila terjadi suatu permasalahan atau tidak sesuainya peruntukan anggaran dana desa di tiap wilayah,akan tetapi beberapa desa di Kabupaten Majalengka cukup leluasa terbebas dari pemeriksaan reguler hanya dengan mengumpulkan nominal tertentu untuk terbebas dari pemeriksaan reguler.
“Ya memang ada nominal 5 juta perdesa yang kita keluarkan untuk oknum dari irban 4 inspektorat sesuai yang mereka minta “,ujar salah seorang kuwu atau kepala desa di kecamatan kadipaten
Dari hasil pendalaman informasi ternyata bukan hanya satu orang kepala desa saja mengatakan hal yang sama terkait pungutan tersebut,seperti yang dikatakan oleh salah seorang nara sumber lain ( kepala desa )
” untuk pemeriksaan reguler inspektorat dari desa – desa tersebut tidak di periksa tapi ada kebersamaan untuk inspektorat dan uang tersebut langsung disetorkan oleh perangkat desa kepada oknum inspektorat berinisial A dan E ” , ujar kuwu lainnya
Dengan demikian bisa di simpulkan bahwa adanya penyalahgunaan dana desa di tiap desa di kecamatan kadipaten kabupaten Majalengka bukan tanpa dasar kalo memang tidak adanya penyalahgunaan dana desa tidak mungkin akan terjadinya pengumpulan dana untuk pengondisian inspektorat irban wilayah di kecamatan Kadipaten yang di kumpulkan oleh tiap desa.
Terlepas dari ada atau tidaknya aliran dana ke inspektorat , seperti apa yang dikatakan oleh beberapa nara sumber , disini kami sudah mencoba menyajikan pemberitaan yang berimbang , tinggal aparat penegak hukumlah yang berkapasitas menindak lanjutinya.
Sebagai acuan untuk penggunaan dana desa sudah jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, yang mengacu pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk pengumpulan pendapatan desa, pencatatan belanja, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dengan melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. (Ys/tim)
