Bharindo Jakarta,- Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia. Apa itu kotak kosong dalam konstestasi pemilu di Indonesia? Simak jawabannya di dalam artikel ini.
Fenomena kotak kosong bisa terjadi dalam kontestasi kempemiluan, termasuk pada Pilkada 2024 ini. Istilah melawan kotak kosong bisa terjadi, kalau dalam kontestasi kepemiluan hanya terdapat calon tunggal.
Kotak kosong tersebut bukan suata hal ilegal atau dilarang. Karena, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.
Istilah kotak kosong juga bisa disebutkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 tanpa lawan. Dalam proses pemilihan, paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar.
Nantinya, para pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni, pemilih dapat memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.
Bagaimana Kalau Kotak Kosong Menang
Mengutip Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen suara sah. Jika calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.
Dalam hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Yakni, sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).
Jika kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024, kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj). Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.
Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada. (ils78**)