Bengkulu bharindo.co.id – Kasus yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin kini menyita perhatian publik dan memunculkan tanda tanya besar. Refpin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mencubit anak majikannya yang diketahui merupakan anggota DPRD di Bengkulu.
Namun fakta di lapangan justru memicu kontroversi. Rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti tidak memperlihatkan adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Lebih mengejutkan lagi, tidak ada satu pun saksi yang mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
Situasi ini membuat banyak pihak mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Refpin. Sejumlah pemerhati hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi contoh dugaan kriminalisasi terhadap pekerja rumah tangga yang posisinya kerap berada di pihak yang lebih lemah.
Di tengah polemik tersebut, sang majikan disebut sempat menawarkan jalan damai melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tawaran itu disertai syarat: Refpin harus mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Refpin dengan tegas menolak syarat tersebut. Ia bersikukuh tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya dan memilih mempertahankan kebenaran versinya, meski harus menghadapi proses hukum.
Kasus ini pun memantik perhatian luas masyarakat. Banyak pihak kini menunggu transparansi proses hukum serta kejelasan bukti yang digunakan untuk menetapkan Refpin sebagai tersangka.
Apakah ini murni proses hukum yang berjalan, atau justru potret ketimpangan kekuasaan antara majikan dan pekerja rumah tangga? Publik kini menuntut jawaban yang terang dan adil. (***)