Categories: Nasional

AWAS! BUS BERSILANG MERAH DILARANG JALAN — Kemenhub Ingatkan Bahaya Mengintai Penumpang

bharindo.co.id Jakarta,— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus yang memiliki stiker tanda silang berwarna merah pada kaca depan. Kendaraan dengan tanda tersebut dinyatakan tidak layak beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa hasil inspeksi keselamatan angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kendaraan setelah proses rampcheck.

“Hasil inspeksi keselamatan dapat dilihat melalui stiker di kaca depan kendaraan. Bagi yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis akan diberi stiker silang merah,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, kendaraan yang lulus pemeriksaan akan memperoleh stiker tanda memenuhi persyaratan, sedangkan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberi tanda silang merah sebagai peringatan bagi masyarakat.

“Untuk masyarakat, mohon diperhatikan stiker yang tertempel pada kendaraan yang akan dinaiki. Jika terdapat tanda silang merah, sebaiknya tidak digunakan karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan,” tegasnya.

Selain pengecekan visual, masyarakat juga dapat memverifikasi status kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kemenhub. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memeriksa masa berlaku uji berkala (KIR) hingga izin operasional kendaraan dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.

Kemenhub menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan menjelang masa angkutan Lebaran 2026, ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Rampcheck rutin dilakukan bersama dinas perhubungan di berbagai daerah guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.

Direktur Yusuf juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca, serta beristirahat secara berkala saat berkendara.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kendaraan yang berkeselamatan memberi kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat agar dapat sampai tujuan dengan selamat,” ujarnya.

Melalui pengawasan dan peningkatan kesadaran publik, Kemenhub berharap potensi kecelakaan dapat ditekan dan perjalanan masyarakat, khususnya menjelang arus mudik, berlangsung aman dan nyaman. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

8 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

8 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

8 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

8 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

8 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

8 jam ago