Oktober 8, 2026
WhatsApp Image 2026-10-01 at 08.56.22

WONOSOBO, Bharindo.co.id — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali mengungkap sisi kelam yang terjadi di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial S (53), warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, diamankan jajaran Satreskrim Polres Wonosobo setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kasus tersebut ditangani Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo setelah dugaan peristiwa itu terungkap melalui pengakuan korban kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan S sebagai tersangka.

“Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan,” ujar AKP Arif.

Kasus tersebut mulai diketahui pada 13 Agustus 2026. Saat itu, korban berada bersama ibunya di rumah.

Korban kemudian menyampaikan kepada sang ibu bahwa dirinya diduga telah mengalami perlakuan seksual yang dilakukan oleh ayahnya ketika ibunya sedang tidak berada di rumah.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian meminta penjelasan lebih lanjut. Keterangan korban selanjutnya disampaikan kepada keluarga dan menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum.

Sehari kemudian, pada 14 Agustus 2026, ibu korban bersama salah seorang anggota keluarga kembali meminta korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Setelah keluarga melakukan pembicaraan, ibu korban akhirnya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, pelapor, serta sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendalami dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

Dugaan kejadian pertama disebut berlangsung pada 2022, sementara kejadian lainnya diduga kembali terjadi pada 9 Juli 2026 di rumah tempat tinggal korban di Kecamatan Wadaslintang.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP Arif.

Setelah laporan diterima, penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi.

Penyidik juga mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan perkara serta dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan S sebagai tersangka.

S kemudian diamankan polisi pada 18 September 2026 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKP Arif.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, Polres Wonosobo menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian utama.

Identitas korban, usia, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban tidak dipublikasikan.

“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar AKP Arif.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Atas perkara tersebut, S disangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian.

Pelaporan sedini mungkin dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terjadinya dugaan kekerasan serupa. (bdys***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *