
Bharindo Gorontalo,- Senin 14 Juli 2025, untuk kesekian kalinya Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat internal dalam rangka permintaan keterangan kepada sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota yang tengah ditangani BK berdasar laporan yang diterima.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup di ruang BK Deprov Gorontalo tersebut terinformasi mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD.
Setelah kurang lebih satu jam menunggu Media berhasil menemui Umar Karim selaku Anggota BK yang terinformasi sebagai pemeriksa terhadap saksi dimaksud. Kepada media Umar menjelaskan “ Tadi Rapat dibuka oleh Ketua Fikram A.Z Salilama dan kemudian menyerakan kepada saya melanjutkan pemeriksaan. Dan sampai hari ini, sudah beberapa saksi kami undang dan minta keterangan. Salah satunya adalah anggota DPRD berinisial MY. Selain itu, kami juga tengah mengagendakan panggilan ketiga kepada Direktur PT PETS selaku pihak yang disebut dalam laporan. Dua kali sudah kami layangkan undangan resmi, tetapi yang bersangkutan belum juga hadir memenuhi panggilan BK,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak yang terkait dalam penanganan aduan tersebut. BK sebagai lembaga resmi yang diatur oleh perundang-undangan memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah DPRD.
“Kami menghimbau agar pihak yang bersangkutan menghargai Badan Kehormatan sebagai lembaga negara. Kami tidak memiliki kewenangan memanggil paksa, namun kami berharap kesadaran dan itikad baik untuk hadir dan memberikan keterangan. Jangan abaikan panggilan ini,” tegasnya.
Ditambahkan pula, meskipun belum seluruh pihak memenuhi undangan BK, proses klarifikasi dan penyelidikan internal tetap akan dilanjutkan hingga tiba pada tahapan pengambilan kesimpulan dan putusan.
“Apakah yang bersangkutan hadir atau tidak, tidak akan menghentikan proses penyelidikan yang tengah kami lakukan. BK akan tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab hingga menghasilkan keputusan yang objektif,” tandasnya.
Disentil terkait materi pemeriksaan, Umar Karim yang merupakan Anggota DPRD Fraksi NasDem tersebut enggan untuk menyampaikan mengingat hal tersebut masih merupakan ranah BK yang harus diperdalam.
Rangkaian pemanggilan ini menunjukkan keseriusan BK DPRD Provinsi Gorontalo dalam merespons setiap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika dan akuntabilitas bagi setiap penyelenggara negara. (nnts***)